Kedua pelaku begal yang diberi hadiah timah panas. (Inung/mili.id)
Probolinggo, mili.id - Dua begal yang ditembak polisi personel Polres Probolinggo merupakan residivis dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor.
Kedua pelaku yakni DA (30) dan MR (24) yang beralamat di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
DA dan MR ini merupakan saudara sepupu. Hal tersebut disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
"Kami berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti kerangka sepeda motor kawasaki ninja, plat nomor motor, gerinda dan alat las listrik," kata Putra, Senin (24/3/2025).
Gerinda tersebut diduga dipergunakan pelaku untuk menghapus nomor rangka motor hasil kejahatan yang dilakukan keduanya.
"Tindakan tegas terukur yang dilakukan personil tersebut merupakan tindakan yang tepat, karena keduanya membawa senjata tajam berupa celurit, dan mereka berusaha untuk melawan dan kabur," tegasnya.
Keduanya terjerat pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 365. Pihaknya menerima 4 laporan tindakan kejahatan yang dilakukan kedua bersaudara tersebut dan diakuinya.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Ada empat tkp yang kehilangan motor dan itu ada laporannya, juga diakui oleh kedua pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Terhentinya Langkah Kobar Mengedarkan Narkoba di Probolinggo
Editor : Achmad S