Polrestabes Surabaya/dok. mili.id
Surabaya, mili.id - Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Linda Budiman (36), warga perumahan Royal Park Citraland Surabaya dikabarkan telah masuk ke kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bahkan disebut-sebut telah menunjuk jaksa prapenuntutan atas kasus itu.
Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengonfirmasi hal itu.
"Kasus tersebut masih SPDP dengan ditunjuk Jaksa Dilla dan Ratri sebagai Jaksa P16 yang melakukan prapenuntutan untuk kasus tersebut," terang Iswara kepada wartawan pada 5 Mei 2025 lalu.
Penunjukan jaksa prapenuntutan itu menjadi langkah penting dalam proses hukum selanjutnya.
Perjalanan Kasus
Informasi yang dihimpun mili.id, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban RC (31), Perumahan Citraland Surabaya pada 15 April 2025.
Pelaku yang diketahui sebagai supplier bahan salon itu melakukan penganiayaan, hingga korban mengalami patah tulang tangan dan lebam pada wajah.
Dugaan motif di balik penganiayaan itu adalah rasa cemburu tersangka. Di mana tersangka Linda diduga mencurigai bahwa suaminya, Hr, memiliki hubungan spesial dengan korban RC.
Kepada sejumlah media, ibu korban menyebut bahwa suami tersangka memang mengenal putrinya. Namun ia membantah adanya hubungan asmara tersebut.
Dia juga membeberkan peristiwa yang menimpa putrinya. Di mana pada 15 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, putrinya sedang berada di rumahnya di kawasan Citraland dan tengah berkomunikasi dengan seorang teman melalui telepon.
Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong
Di sela itu, bel rumah berbunyi. Putrinya lalu membuka pintu. Namun tiba-tibda dia diserang oleh Linda menggunakan alat tongkat baseball.
Akibat serangan tersebut, wajah RC lebam, tulang tangannya patah.
Tidak berhenti sampai di situ. Linda juga memotong rambut korban secara acak dan menelanjangi korban. Dia kemudian merekam atau memfoto kondisi korban menggunakan ponsel korban dan ponselnya sendiri.
Linda lalu melakukan panggilan video ke suaminya sambil memperlihatkan kondisi korban.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pakal pada 16 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, status Linda dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z
Dan pada 22 April 2025 penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Linda kemudian ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 353 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman masing masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Tersangka Linda Budiman Ditahan
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menyampaikan bahwa kasus itu masih dalam pemberkasan.
"Sudah ditahan kan. Lagi proses pemberkasan," ungkap Rina ketika dikonfirmasi mili.id, Kamis (15/5/2025).
Editor : Narendra Bakrie