Wamenaker Menangis Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Terima Rp3 Miliar, Begini Modusnya

Wamenaker Menangis Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Terima Rp3 Miliar, Begini Modusnya © mili.id

Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam pers rilis KPK (Foto: KPK)

Jakarta, mili.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer (Noel) menangis saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari video rilis KPK, Jumat (22/8/2025), Noel tampak memakai rompi tahanan KPK, dengan kedua tangan diborgol.

Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas

Meski sempat melempar senyum dan mengacungkan tangannya ke awak media, Noel kemudian mengusap air matanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai 15 unit mobil dan 7 motor.

Noel dijerat sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Dia diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah.

"Saudara IEG (Wamenaker Noel, menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam video pers rilis KPK.

Menurut Setyo, uang tersebut diterima Noel dari pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di Kemenaker. Selain itu, KPK menyita 1 unit kendaraan roda 2 dari Noel.

Awalnya ada uang yang dibayarkan para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3. Namun nilai uangnya tidak sesuai dengan nilai seharusnya.

Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara

Uang itu kemudian disetorkan dan mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya kepada Noel.

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setyo menjelaskan bahwa tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas dan ketangguhan sistem tata kelolanya menjadi salah satu kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional.

Setyo mengutip data BPS yang menyebutkan jumlah pekerja selama 5 tahun terakhir yakni 137 juta orang per tahun.

"Tahun 2025 itu 145 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia," bebernya.

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

Setyo kemudian menjelaskan modus para tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.

"Buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," papar dia.

"Karena ada adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," tambah Setyo.

Katanya, biaya Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah minimum regional (UMR) para buruh.

Sertifikasi K3 sendiri merupakan pengakuan resmi atas kompetensi seseorang atau perusahaan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait