Demo Turunkan Khofifah oleh Sholeh Disebut Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Demo Turunkan Khofifah oleh Sholeh Disebut Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat © mili.id

Ketua BAHU NasDem Surabaya, Syaiful Ma’arif. (Dok. Syaiful Ma`arif).

Surabaya, mili.id - Aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh seorang pengacara di Surabaya, M Sholeh, terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dinilai berpotensi melanggar kode etik advokat.

Sholeh yang juga mantan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, disebut tidak merepresentasikan sikap resmi partai.

Baca juga: Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival Angkat Budaya Mendunia Bersama

Aksi tersebut dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan hukum terkait pasangan Khofifah-Emil pada 4 Februari 2025, yang menegaskan posisi mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tetap sah.

Ketua BAHU NasDem Surabaya, Syaiful Ma’arif menegaskan bahwa Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU NasDem sejak 10 bulan lalu.

"Apa yang dilakukan Cak Sholeh adalah sikap pribadi, bukan suara resmi dari Partai NasDem," jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Dalam rencana aksinya pada 3 September 2025 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sholeh menyerukan pemakzulan Gubernur Jatim Khofifah.

Syaiful Ma'arif berpendapat bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g–h dan Pasal 4 huruf a, yang mewajibkan advokat untuk menjaga martabat, jujur, dan bertanggung jawab.

Penggunaan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menghasut massa agar menuntut pemakzulan dianggap telah menjadikan profesi advokat sebagai alat provokasi politik.

Baca juga: Khofifah Pastikan Koperasi Merah Putih Jamin Stok Sembako Masyarakat

Secara hukum, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menyesatkan dan pencemaran nama baik.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Melalui Jalanan

Pandangan para ahli hukum juga memperkuat argumen ini.

Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum dan konstitusi, bukan melalui tekanan massa.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Senada, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengingatkan agar profesi advokat tidak digunakan untuk kepentingan politik.

"Jika digunakan untuk provokasi politik, maka itu menyimpang dari kehormatan profesi," tegas Otto.

Hingga saat ini, dukungan Partai NasDem terhadap pasangan Khofifah-Emil tetap solid dan akan terus mengawal proses demokrasi di Pilgub Jatim sesuai konstitusi.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait