Eri Cahyadi Murka Terima Aduan Praktik Pungli Pengurusan Adminduk di Kelurahan

Eri Cahyadi Murka Terima Aduan Praktik Pungli Pengurusan Adminduk di Kelurahan © mili.id

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak ke Kantor Kelurahan Kebraon (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, mili.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi murka setelah menerima pengaduan adanya oknum pegawai kelurahan melakukan pungutan liar (pungli) ketika warga mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Eri Cahyadi kemudian memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungli tersebut.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Peringatan itu disampaikan Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Sidak ini ia lakukan setelah menerima warga melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pungli di Kelurahan Kebraon.

"Sebenarnya selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur," ungkap Eri Cahyadi.

Saat sidak, dia langsung mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon untuk memberikan pengarahan.

Eri Cahyadi juga meminta kejujuran dari oknum pegawai yang terlibat pungli, serta menginstruksikan semua pegawai untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan pungli. Apabila terjadi pelanggaran, akan mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan.

Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Eri Cahyadi bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.

Eri Cahyadi lalu memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena sudah mengakui kesalahannya.

"Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan," tuturnya.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Eri Cahyadi kemudian meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.

"Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Eri Cahyadi kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemkot Surabaya.

"Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Eri Cahyadi menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B.

Di samping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan, antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemkot Surabaya, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan di Wonokromo, Area Akan Dimanfaatkan untuk Perluasan TPS

"Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala," ujarnya.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Sebab pada sidaknya kali ini, dia masih menemukan kelalaian, di mana kantor pelayanan belum dibuka. Padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.

"Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan," imbuhnya.

Eri Cahyadi memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi.

"Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait