BHS dan Armuji Sidak Aktivitas PT Suka Jadi Logam yang Dinilai Merugikan Masyarakat

BHS dan Armuji Sidak Aktivitas PT Suka Jadi Logam yang Dinilai Merugikan Masyarakat © mili.id

Anggota DPR RI Komisi VIII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).

Surabaya, mili.id - Tidak Kunjung selesai polemik aktivitas PT Suka Jadi Logam dengan warga di Benowo kembali memanas setelah warga melaporkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di pabrik tersebut, meski sudah disegel pemerintah.

Mendapat aduan dari masyarakat, Anggota DPR RI Komisi VIII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

Dalam sidak tersebut, BHS menegaskan, persoalan ini tidak hanya terkait pencemaran, tetapi juga dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain.

“Kalau memang melanggar prosedur IMB, tentu harus dilakukan penyetopan operasional. Saya sangat menyayangkan, perusahaan ini sudah berdiri 7 tahun, baru sekarang masalahnya meledak. Kalau memang komit, mereka harus tutup atau relokasi sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, usaha peleburan emas berisiko besar bagi lingkungan karena menghasilkan limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida. “Kalau ini tidak bisa diselesaikan, saya akan teruskan ke Menteri Lingkungan Hidup. Jangan sampai ada kasus serupa di daerah lain,” tegas BHS.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga menyoroti sikap perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sudah disegel.

Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

“Ini kan sudah beberapa kali dimediasi DPRD. Ada pelanggaran garis sempadan bangunan. Segel pun dibongkar, itu jelas pelanggaran. Kalau sudah disegel ya harusnya tutup dulu sampai hasil laboratorium keluar,” katanya.

Armuji juga menyebut adanya perbedaan izin yang dimiliki perusahaan, mulai izin sarang burung, izin kavling, hingga izin industri, yang tetap harus dijalankan sesuai aturan.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan mengambil langkah tegas. “Hari Rabu besok kita panggil lagi, final. Semua dinas terkait akan dikumpulkan. Pemilik juga sudah menyampaikan rencana relokasi. Tapi anehnya, mereka masih mau bayar denda pelanggaran. Kalau mau pindah ya mestinya fokus pindah, bukan justru membayar denda,” ucapnya.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

Ditempat yang sama, Muchamad Machmud anggota DPRD kota Surabaya dari Komisi C menilai, PT Suka Jadi Logam tidak ada itikad baik untuk berdiskusi dengan warga.

"Perusahaan ini tidak ada itikad baik, setiap kita undang baik di DPRD maupun di kecamatan tidak hadir, untuk itu kami bersama warga meminta pabrik ini ditutup secepatnya" Tegas Machmud.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait