Surabaya, mili.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Revisi ini bertujuan menyesuaikan struktur kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional serta memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan.
Gubernur Jawa Timur, Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., dalam penjelasannya menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghindari multitafsir terhadap posisi kelembagaan dan mendukung percepatan pembangunan daerah. “Perubahan Perda ini penting agar susunan perangkat daerah kita semakin efektif dan adaptif,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival Angkat Budaya Mendunia Bersama
Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penghapusan nomenklatur Asisten dan Biro dari daftar perangkat daerah. Khofifah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, unsur Asisten dan Biro di Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, bukan perangkat daerah. Oleh karena itu, pencantumannya dalam Perda sebelumnya dianggap tidak relevan.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan peran dan fungsi kelembagaan di lingkungan Sekretariat Daerah,” jelas Khofifah.
Pokok perubahan lainnya adalah penyesuaian nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Perubahan nomenklatur ini mengacu pada keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memberikan pedoman bagi daerah dalam membentuk perangkat ekonomi kreatif.
Baca juga: Khofifah Pastikan Koperasi Merah Putih Jamin Stok Sembako Masyarakat
Meskipun Provinsi Jawa Timur belum membentuk dinas tersendiri untuk ekonomi kreatif karena keterbatasan kapasitas fiskal yang masih berada dalam kategori sedang, penambahan nomenklatur ini dianggap strategis untuk memperkuat sektor tersebut. “Sub urusan ekonomi kreatif sudah ada dan diampu dua bidang di dinas lama. Kini saatnya diperkuat secara kelembagaan,” tambah Khofifah.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa ekonomi kreatif mendapat tempat penting dalam perencanaan pembangunan Jatim ke depan. Pemprov ingin mendorong sektor ini sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru, seiring dengan berkembangnya industri digital, budaya, dan inovasi lokal.
“Kami berharap perubahan Perda ini dapat mendukung penguatan kelembagaan dan percepatan pembangunan ekonomi berbasis kreativitas masyarakat,” ujar Khofifah menegaskan.
Baca juga: Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Banyuwangi, Bukti Negara Hadir Putus Kemiskinan
Revisi Perda ini juga diarahkan untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan regulasi nasional agar implementasi kebijakan di daerah lebih selaras dan efisien. Perubahan diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi birokrasi, tapi juga peningkatan pelayanan publik.
Setelah penyampaian penjelasan gubernur, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan ke tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur sebelum memasuki pembahasan substansi secara lebih mendalam. (ADV)
Editor : Redaksi
