Dua Anggota DPRD Jatim dari PDIP Mundur karena Kasus Hukum

Dua Anggota DPRD Jatim dari PDIP Mundur karena Kasus Hukum © mili.id

Konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).

Surabaya, mili.id - Dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanudin dan Agus Black Hoe, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri keduanya telah dikirim ke DPP PDIP untuk diproses pergantian antar waktu (PAW).

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, membenarkan pengunduran diri tersebut saat konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas

Dijelaskannya, Hasan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah pokmas APBD Jatim 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” ujar Kanang.

Sementara itu, Agus Black Hoe mundur setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meskipun belum ada bukti otentik terkait keterlibatan Agus, PDIP menilai langkah pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara

“Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba. Tapi karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Black memilih mundur dengan sukarela,” jelas Kanang.

Mantan Bupati Ngawi ini menambahkan, PDIP Jatim sudah meluncurkan surat pengunduran diri keduanya ke DPP. Proses PAW tengah disiapkan dan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan dari DPP.

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

“Dua-duanya sudah kami luncurkan ke DPP. Untuk siapa penggantinya, masih menunggu keputusan pusat,” pungkas Kanang.

 

Editor : Fahrizal Tito



Berita Terkait