Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan © mili.id

Jakarta, mili.id - Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: 6.458 Driver Ojol Kota Malang Kini Punya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dibiayai DBHCHT

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun pada Minggu (19/10/2025).

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," terang dia.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo

"Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii menyatakan bahwa fatwa ini akan menjadi dorongan baru bagi sinergi antara lembaga keagamaan dan perlindungan sosial tenaga kerja, terutama bagi sektor informal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI Perluas Perlindungan Pekerja di Sektor Koperasi

"Fatwa MUI ini menegaskan bahwa melindungi pekerja bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga bagian dari ibadah sosial. Dengan dukungan zakat, infak, dan sedekah, pekerja rentan kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Imam.

Ia menambahkan, pihaknya siap menjalin kerja sama dengan BAZNAS dan lembaga zakat di wilayah Mojokerto untuk memperluas kepesertaan pekerja rentan, seperti pedagang kecil, buruh tani, hingga pengemudi ojek.

"Harapannya, tidak ada lagi pekerja di Mojokerto yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan. Fatwa ini menjadi jembatan antara nilai-nilai syariah dan keadilan sosial,” tandasnya.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait