Tim Kemenkes RI didampingi Dinkes Kabupaten Mojokerto saat meninjau SPPG Semarang 03 di Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/01/2026)
Mili.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mencatat hingga saat ini terdapat 106 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi target pendirian di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
Dari jumlah tersebut, 77 SPPG telah beroperasi, namun sekitar 11 SPPG baru mengantongi rekomendasi laik hieginis dan sanitasi (RSLHS). Sementara hanya 1 yang sudah SLHS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Rekomendasi SLHS menjadi dasar utama sebelum SPPG melanjutkan proses perizinan operasional secara penuh.
“Dari 77 yang beroperasi, sebagian besar masih dalam proses. Rekomendasi laik sehat ini bukan izin operasional, tetapi menjadi dasar kelayakan sebelum izin diterbitkan,” jelasnya.
Dyan menambahkan, mekanisme perizinan SPPG saat ini masih mengalami penyesuaian.
Izin SLHS untuk SPPG disederhanakan dan tidak memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Namun, karena sistem perizinan melalui OSS sempat dialihkan menjadi manual, diperlukan kejelasan pihak yang berwenang memproses izin lanjutan.
“Untuk SPPG, dasarnya adalah rekomendasi dari Dinkes melalui pemenuhan persyaratan IKL. Rekomendasi ini menyatakan bahwa fasilitas tersebut layak secara kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan keluarnya rekomendasi disebabkan masih adanya temuan lapangan, seperti kelengkapan sarana, sanitasi, hingga pengelolaan pangan.
Pelaku SPPG diberi kesempatan melakukan perbaikan sesuai catatan hasil inspeksi.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Dinkes Kabupaten Mojokerto juga menjadwalkan inspeksi ulang pada 20 Juni untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dipenuhi.
Selama proses tersebut, SPPG masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan kewajiban rutin menyerahkan sampel makanan untuk diuji.
“Selama masih dalam proses, mereka tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan dan menyediakan sampel untuk pengujian,” pungkas Dyan.
Editor : Redaksi
