UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Proses Investigasi Diperketat

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Proses Investigasi Diperketat © mili.id

Pelaku pelecehan seksual verbal FHUI

Mili.id - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan adil.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Rekomendasi itu tertuang dalam dokumen internal rencana tindak lanjut pemeriksaan.

Baca juga: Mahasiswa UINSA Desak Plt Rektor Mundur, Soroti Independensi Pemilihan Pimpinan Kampus

Sebagai bentuk implementasi, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa terduga mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, mereka tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan.

Tak hanya itu, para terduga juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan resmi. Universitas turut membatasi keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi mahasiswa dan melakukan pengawasan ketat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.

“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual terungkap melalui percakapan dalam grup chat pada 12 April 2026. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyebut isi percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa hingga dosen.

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan perilaku yang mengkhawatirkan, terlebih para terduga merupakan mahasiswa hukum yang diharapkan menjunjung tinggi nilai etika dan keadilan.

Baca juga: Demo HUT Bhayangkara, Mahasiswa UI Dicegat Polisi Sebelum Tiba di Mabes Polri

“Perilaku ini mencederai ruang aman dan nilai kesusilaan di lingkungan kampus,” tegas Fathimah, seraya menyatakan BEM UI mengutuk keras tindakan tersebut.

Di tingkat nasional, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Ia menekankan kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas.

Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk seksual, verbal, hingga berbasis digital.

Baca juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi di Mabes Polri Bertepatan HUT Bhayangkara ke-80, Suarakan Tuntutan Reformasi Kepolisian

Brian juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan UI dan terus memantau perkembangan kasus, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan memperkuat urgensi penegakan aturan serta pembentukan budaya kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait