Kepolisian menetapkan seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 se
Mili.id — Kepolisian menetapkan seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik menghimpun alat bukti dari pemeriksaan korban, saksi, dan hasil penyelidikan.
Dilansir dari Detik, Kasus ini mencuat dari laporan korban yang mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Aparat menyatakan peristiwa diduga berlangsung berulang dan tidak menutup kemungkinan melibatkan lebih dari satu korban, sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan.
Baca juga: Tekuk Semua Lawan, PWI Kota Bogor Juarai Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga menggunakan modus manipulasi psikologis dan kepercayaan dengan mengaku sebagai keturunan nabi. Klaim tersebut disampaikan kepada korban untuk membangun legitimasi dan membenarkan tindakan yang dilakukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran potensi korban lain. Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Apabila tidak kooperatif, aparat membuka kemungkinan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dari sisi korban, kuasa hukum menyebut terdapat beberapa laporan yang diajukan, meski sebagian korban dilaporkan sempat mencabut pengaduan. Kepolisian menegaskan pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan, namun dapat memengaruhi kekuatan pembuktian yang harus didukung alat bukti lain.
Kementerian Agama Kabupaten Pati mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara operasional pondok pesantren tersebut, termasuk penerimaan santri baru. Para santri yang masih terdaftar dipindahkan ke lembaga lain guna menjamin kelangsungan pendidikan dan keamanan mereka.
Data Kementerian Agama setempat mencatat ponpes tersebut didirikan pada 2021 dan menampung ratusan santri dari berbagai jenjang. Kasus ini memicu perhatian publik serta mendorong sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh politik, agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini memiliki dampak luas karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison
Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual dan perlindungan anak. Proses penyidikan saat ini berfokus pada penguatan alat bukti, pendalaman kronologi, serta identifikasi jumlah korban secara komprehensif.
Ke depan, kasus ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk mekanisme perizinan, pembinaan, dan kanal pengaduan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Editor : Redaksi
