Update Kejagung, Enam Tersangka Baru Korupsi MBG

Update Kejagung, Enam Tersangka Baru Korupsi MBG © mili.id

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing

mili.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini sudah ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dengan ketua sebuah yayasan menjadi tersangka terbaru.

Tambahan tersangka baru ini adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Potensi Hemat Anggaran Rp3 Triliun

Sementara itu, lima orang lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).

Glory diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, Glory ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Glory Harimas Sihombing pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga: BGN Rombak Tata Kelola MBG, Insentif Dapur Tak Lagi Seragam dan Pegawai Dilarang Miliki SPPG

"Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Syarief.

Syarief mengatakan Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peran Glory
Syarief menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief.

Setelah yayasan milik GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.

Editor : Riko Abdiono



Berita Terkait