Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Tahap Dua, Kejaksaan Jombang Terima Barang Bukti dan Tersangka Peneliti BRIN

Tahap Dua, Kejaksaan Jombang Terima Barang Bukti dan Tersangka Peneliti BRIN © mili.id

AP Hassanudin berada di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.(Foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30), peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana saiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Khofifah Bagikan 500 Paket Sembako untuk Tenaga Pendidik Prasejahtera di Jombang

Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap dua.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul 13.55 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri.

"Kemarin kita telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook, dengan tersangka AP," ujar Denny, Jumat (23/6/2023).

Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber, tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.

"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny menegaskan Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan.

"Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor : Prin.1007/M.5.25/EKU.II/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II Jombang," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Saber Bareksrim Polri terhadap tersangka Andi Pangerang Hasanuddin ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Hal ini bisa dapat menjadi contoh bagi para masyarakat untuk membuat komentar atau status di medsos yang berbau negative atau kebencian kepada pemerintah atau ormas maupun kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi di Jombang

Saat ditanya apakah AP Hasanuddin akan menjalani persidangan di Jombang. Pihaknya mengatakan saudara AP Hasanuddin saat ini dititipkan ke Lapas Jombang sampai perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023," katanya.

Reporter: Apriyanto

Editor : Aris S



Berita Terkait