Probolinggo - Entah apa yang merasuki seorang kakek di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang tega menyetubuhi cucunya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam dihukum selama 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial, S (63) yang tega menyetubuhi SJ (15) cucunya sendiri. Kelakuan bejat pelaku terhadap korban itu terjadi pada Jum'at (16/6/2023) lalu setelah melaksanakan salat Jum'at atau sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, saat itu pelaku yang berada di rumahnya mengajak dengan cara menarik tangan korban masuk ke kamarnya. Oleh pelaku, korban lalu didorong hingga terbaring di atas kasurnya.
"Awalnya pelaku ini meminta kepada korban agar dipijit, setelah itu posisinya tangan korban oleh pelaku dipegang kemudian meremas bagian payudara korban," kata Doni saat jumpa pers di halaman Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Sambil lalu, lanjut Doni, selain memegang payudara korban, pelaku juga membuka celana korban. Setelah tidak ada sehelai kain di tubuh korban, pelaku lantas membuka pakaiannya sendiri dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengeluarkan spermanya di tangannya sendiri. Selain itu juga beberapa barang bukti kami amankan, seperti pakaian korban dan hasil visumnya," ungkap Doni.
Baca juga: Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati
Akibat perbuatan bejatnya, sambung Doni, pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Doni.
Editor : Redaksi
