Surabaya - Kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antara provinsi Sumatera - Jawa diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kurir berinisial AB (31) alias Tami, diringkus di sebuah rumahnya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka Perusakan Mobil Usai Memutus Kerjasama Sepihak
Dari penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan 12.600 pil ekstasi berwarna pink berlogo kaki kucing dan warna biru berlogo Transformer. Selain itu juga ada 2,30 gram sabu, 2 Buku catatan penjualan narkoba, 2 timbangan elektrik, dan 2 ponsel.
"Barang bukti tersebut kita temukan pada 2 buah kotak yang di taruh dalam sebuah koper kuning yang disimpan di lantai dapur rumah tersangka," ujar Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla. Senin (18/9/2023).
Dari hasil interogasi tersangka, tambahnya. Bahwa pil ekstasi dan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama M yang saat itu tengah dilakukan pengejaran.
"Tersangka bertugas mengambil dan mengirim secara ranjau barang bukti tersebut sesuai perintah M. Sekali kirim dia mendapat upah Rp 15 juta," kata Fadillah.
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suaminya Ditetapkan Tersangka
Sementara tersangka AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.
“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelasnya.
Selain itu kepada petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar dari Pengakuan 2 Pengguna Sabu
"Hasilnya untuk keperluan hidup dan beli susu untuk anak balita saya yang masih umur 6 bulan. Saat ini uangnya sudah habis," bebernya.
Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Redaksi