Tangkapan layar video rekaman CCTV.(Ist/mili.id)
Surabaya - Polsek Tambaksari Surabaya pada akhirnya tetapkan Viktor (57), warga Lebak Arum, sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Dari perbuatan penganiayaan tersebut, menyebabkan sepasang kekasih Melville Nathaniel Tjipto (30), dan Irene Kusumawati (30),menderita luka memar.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta mengatakan, bahwa polisi telah menetapkan Viktor sebagai tersangka atas tindak penganiayaan.
"Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban, tetangga sebelah rumahnya," ungkap Aman dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Menurutnya, saat ini Viktor sudah dijebloskan ke dalam penjara. Dimana pihaknya ditahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
"Sudah ditahan dititipkan di Mako Polrestabes Surabaya, karena sel tahanan Polsek Tambaksari saat ini masih renovasi," pungkas Anam.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Sekedar informasi, penganiayaan itu menimpa korban pasangan kekasih ini pada Kamis (12/9) lalu.
Mereka saat itu mengendarai mobil, hendak berpergian. Namun digebrak oleh pelaku (Viktor), lalu disiram air, diseret hingga dipukuli beberapa kali. Aksi tersebut terekam CCTV.
Editor : Aris S
