Situbondo- Berkasnya kasus penembakan satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo dinyatakan P-21 (sempurna) oleh pihak Kejaksaan. Sehingga penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, Selasa (12/12/2023).
Dalam melimpahkan tiga tersangka, yakni Iwan Prayudi, Suharno warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Zainul Lukman warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo.
Baca juga: Tercerbur ke Palung Laut, Pria asal Banyuwangi Tewas di Pantai Air Karang TN Baluran
Sejumlah barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, yakni seekor kijang dan seekor burung merak, kedua satwa liar tersebut dalam kondisi mati, mobil kijang warna putih, senjata rakitan senpi call 5,56 5JT dan 60 biji amunisi aktif.
"Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, dalam kasus penembakan satwa liar yang dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Uji Coba Pertama, PSSS Menang Gulung Situbondo Selection 6-1
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua, dalam kasus penembakan satwa liar yang dilindungi. Bahkan, begitu berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, pihaknya langsung menjebloskan tiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan.
“Sehingga untuk 20 hari ke depan, tiga tersangka tersebut statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo.
Baca juga: 389 Surat Suara Pilkada Situbondo Robek dan Terpotong
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Agar kasus penembakan satwa yang dilindungi segera disidangkan, kami akan secepatnya melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkanya.
Editor : Aris S