Jombang - Suwanto (37), pekerja proyek asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur kini harus meringkuk di sel tahanan Polisi. Bukan karena mencuri bahan material proyek, namun karena tertangkap tangan saat mencuri celana dalam wanita di area perkampungan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Suwanto nekat melakukan aksi pencurian tersebut, lantaran ingin menyalurkan hasrat seksualnya, lantaran sudah lama ditinggal istri.
Baca juga: Lapor Pak Polisi! Pencurian Motor Makin Merajalela di Mojokerto Loh
Kapolsek Ploso, Kompol Purwo Admojo menjelaskan, peristiwa pencurian celana dalam wanita itu terjadi pada Selasa (19/12/2023) dini hari.
Awalnya, pelaku yang bernama Suwanto itu, tidur di camp proyek pengecoran jalan di wilayah Jatigedong Ploso.
"Malam hari dia ngopi, habis ngopi kemudian dia jalan, menuju ke perkampungan di gang-gang, ternyata dia sedang mencari celana dalam wanita," kata Purwo, Selasa 19 Desember 2023.
Usai menemukan rumah warga yang terdapat jemuran celana dalam wanita, pelaku langsung mengambil celana dalam tersebut dan dimasukkan ke dalam tas yang ia persiapkan.
Tidak puas hanya mencuri satu celana dalam, pelaku kemudian mencari celana dalam wanita warga lainya yang sedang dijemur, sedikitnya ada tiga rumah yang menjadi sasaran pelaku.
"Malam itu dia ngambil satu celana dalam di tiap-tiap rumah itu," ujar Purwo.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus Bandit Motor Bersenjata Airsoft Gun dan Pencuri Pikap Lintas Kota
Setelah mendapatkan celana dalam wanita, pelaku tersebut mencari WC umum di sekitar Desa Rejoagung.
"Dia kemudian nyari WC di sekitar Pasar Rejoagung atau Pasar Ploso. Kemudian ditanya sama warga, karena warga curiga dengan pelaku, yang memilih lari. Akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke polsek," tuturnya.
Usai mengamankan tersangka, kemudian penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah lama berpisah dengan istrinya.
"Dari pengakuan dia, memang selama ini, ternyata dia sama istrinya sudah pisah, katanya istrinya dibawa lari orang. Dan untuk memenuhi hasratnya itu, kemudian celana dalam itu untuk bahan imajinasi dia memuaskan nafsu seksualnya," kata Purwo.
Baca juga: WN Turki Bobol Apartemen Kekasih di Surabaya, Curi Uang Hingga Jam Tangan Mewah
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat). "Karena ini malam hari ini pencuriannya, maka kita jerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Purwo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita belasan celana dalam wanita. Untuk itu, kasus pencurian celana dalam wanita itu, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Setelah kita geledah jok motor milik pelaku, selain tiga celana dalam yang baru diambil, ditemukan 14 celana dalam wanita, untuk itu kita lakukan lidik lagi, untuk mengetahui yang 14 ini dia dapatkan dari mana, apakah di daerah situ atau ada dari daerah lain," tuturnya.
Editor : Aris S