Tak Hanya Ayah Tiri, Kakak Ipar Juga Rudapaksa Siswi di Mojokerto

Tak Hanya Ayah Tiri, Kakak Ipar Juga Rudapaksa Siswi di Mojokerto © mili.id

Pelaku TT saat menjalani interogasi diruangan Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Siswi kelas XI SMP di Kabupaten Mojokerto ini tak hanya disetubuhi SK (44) ayah tirinya. Tapi juga TT (32) kakak iparnya hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku TT berhasil diringkus Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai bersembunyi di rumah teman ibu korban di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

"Kita lakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain (TT) yang merupakan kakak ipar korban," ujar Kasatreskim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny, usai penangkapan.

Dalam penyelidikan, lanjut Rudi, pelaku TT mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun ini tanpa kekerasan.

Bahkan, korban disetubuhi pelaku TT tak hanya di dalam rumah orangtuanya yang ada di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tapi juga di belakang rumah, di pinggir jalan, dan di sawah.

"Tidak dilakukan dengan kekerasan, hanya diomong jangan bilang siapa-siapa," ucapnya.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

Sedangkan, pelaku SK (44) yang juga ayah tiri korban diketahui sudah empat kali menyetubuhi anak dari istrinya ini di dalam rumah. Alhasil atas perbuatan bejat kedua orang dekat ini, korban kini hamil tiga bulan.

"Hasrat pelaku muncul, lantaran berdalih setiap hari melihat korban tidur dan terbuka roknya. Sehingga ada keinginan untuk melakukan hal itu (persetubuhan)," ujarnya.

Pelaku SK (44) yang baru dinikahi ibu korban bulan Juni 2023 lalu ini sempat melarikan diri ke Kaltim usai dilaporkan ayah kandung korban pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Baca juga: Tunggakan Retribusi Pasar Hampir Rp1 Miliar, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Peringatan di Kios Penunggak

Namun, pelariannya terhenti usai Tim Resmob Tan Satrisna berhasil mengendus keberadaannya di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim pada Kamis (22/2/2024).

Pria asal Kecamatan Jetis ini digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 11.40 WIB, pada Jumat (23/2/2024 dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kini keduanya di tahan dan disangkakan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun lamanya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait