Polisi Beber Sederet Fakta Kasus Ketua Ormas di Surabaya Setubuhi Anak Tirinya
Senin, 24 Mar 2025 15:28 WIBKetua ormas itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketua ormas itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut bahwa aksi tersangka dilakukan kurang lebih dua tahun.
Untuk proses penyidikan, lebih lanjut kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya ini, akan dilanjutkan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kami juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku ini, kami juga menunggu hasil autopsi korban.
Sang ibu kandung kaget setelah anaknya dinyatakan hamil dua bulan saat kesehatannya diperiksa oleh dokter.
Korban disetubuhi sejak tahun 2018.
Pelaku berdalih impoten ketika diajak bercinta oleh istrinya, dan lebih dari 10 kali pelaku menyetubuhi korban.
Persetubuhan dilakukan di homestay dan hotel dengan iming-iming akan dibelikan handphone.
Mereka dianggap berperan penting dalam mendukung berbagai program dan upaya Kementerian Sosial RI dalam menangani berbagai permasalahan sosial, terutama yang berkaitan dengan kaum rentan.
Pria yang mencabuli dua anak tirinya di Gresik itu, telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Pelaku adalah suami kedua dari ibu korban," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Sejumlah fakta baru tentang korban ditemukan Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya saat melakukan asesmen.
Korban saat ini berumur 15 tahun dan duduk di bangku kelas 9 SMP.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," tegas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo.