Korupsi Dana Hibah, Cabup Sidoarjo dan 6 Anggota Dewan DPRD Jatim Dipanggil KPK
Selasa, 12 Nov 2024 15:45 WIBLembaga anti rasuah itu memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Lembaga anti rasuah itu memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
Dianggap masih anggota dewan dan namanya tercantum ketika pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.
Lima kader PKS itu adalah Lilik Hendarwati, M Khusnul Khuluk, Puguh Wiji Pamungkas, Agus Cahyono dan Harisandi Savari.
Usianya baru 22 tahun, dan masih tercatat sebagai mahasiswa semester 8 Universitas Brawijaya.
Kedua srikandi itu ditunjuk sebagai Ketua DPRD Jatim sementara, usai dilantik dan diambil sumpah.
Usai memberikan statement, para mahasiswa meminta ketua DPRD Jatim Kusnadi untuk menandatangani tuntutan yang dibawa oleh para mahasiswa.
Sejumlah aparat kepolisian dengan yang sudah mengenakan helm dan membawa tameng mulai mendatangi massa.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak DPR RI dan pemerintah saat ini untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada 22l024, dan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Jatim Deni Wicaksono, salah satu peserta aksi berharap, kampus-kampus di Surabaya diliburkan, dan mengizinkan mahasiswanya turun ke jalan.
Adhy Karyono mengaku belum mengetahui apa yang dibawa oleh petugas antirasuah tersebut.
Kusnadi pimpin rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APDB 2024.
KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Diduga akan ada juga tersangka di luar dari keanggotan DPRD Jatim.
"Ada giat Penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya. Untuk rilis resmi akan disampaikan kemudian," kata jubir KPK.