Oknum Kades di Situbondo Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil Rental
Selasa, 25 Mar 2025 19:57 WIB"Dia tidak mengembalikan mobil saya, dengan alasan yang tidak jelas," ungkap pelapor.
"Dia tidak mengembalikan mobil saya, dengan alasan yang tidak jelas," ungkap pelapor.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 1,4 ton beras bantuan.
Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim membantah telah menggelapkan aset desa.
Aksi digelar bersamaan dengan persidangan kasus tersebut yang mengangendakan pemeriksaan dua ahli dari penasihat hukum Herman Budiyono.
Kedua saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Michael itu, sebagai saksi meringankan.
Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian keuangan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang dikelola terdakwa.
Dalam laporannya ke Polres Situbondo, dua emak-emak itu mengaku tertipu uang Rp190 juta.
"Penyidik memanggil terlapor untuk diminta keterangannya," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Dua unit bus milik Syauqi tidak bisa beroperasi, bahkan tidak dapat diperpanjang pajaknya.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, diterima majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024).