Nyambi Edarkan Pil Koplo, Debt Collector Surabaya Disergap Polisi
Rabu, 04 Des 2024 17:33 WIBSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 57.315 butir pil koplo dari kos tersangka.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 57.315 butir pil koplo dari kos tersangka.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat dan waktu berbeda.
Dua dari tiga orang yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu pasangan suami istri.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 9 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5,218 gram.
Keduanya saat ini berada di Rutan Polrestabes Surabaya.
Selain mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi sabu tersebut.
Awal mula pengungkapan kasus narkoba dengan tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AVV dan S pada 17 April 2024, di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, terkait dari mana tersangka mendapatkan sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang.
Dua orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sabu disembunyikan tersangka dibelakang almari kamarnya.
Polisi menembak ban mobil pembawa ganja karena mencoba melawan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita ganja sebanyak 15 poket siap edar dengan total berat keseluruhan 30,056 gram.
Dua pengedar yang ditangkap Polsek Sukolilo itu berasal dari Sampang, Madura.
Ganja itu dibeli tersangka dari I seharga Rp 900 ribu.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti 17 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja.