Pengusaha Rental Polisikan Seorang Kades yang Tak Bayar Sewa 6 Mobil
Kamis, 13 Jun 2024 10:16 WIBPengusaha rental melaporkan seorang kepala desa (kades) ke polisi karena tak kunjung membayar uang sewa 6 unit mobil.
Pengusaha rental melaporkan seorang kepala desa (kades) ke polisi karena tak kunjung membayar uang sewa 6 unit mobil.
Tersangka dilaporkan gelapkan Rp 865 juta untuk kampanye dan pengerjaan proyek.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku juga melakukan pengambilan empat motor dari tempat gadai di Gresik.
Anggota Polsek Sukomanunggal, Briptu FPH itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah ke Polrestabes Surabaya.
"Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
60 orang itu tergabung dalam jamaah khotmil Quran Desa Talkandang, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.
"Terkendala dana. Tetapi, saya akan bertanggung jawab," ujar Owner Lovean Tour and Travel, Vijay Ramadhan.
Dua bos PT MBS yang ditangkap adalah pemegang saham perusahaan dan direktur utama.
Diduga, travel milik Andik Setiawan tersebut tak mengantongi izin.
Marcomm Manager Harris Hotel Gubeng, Surabaya, Setiawan Nanang memberikan penjelasan terkait alamat travel umroh itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari seorang korban.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka menjanjikan korban bisa memasukan anaknya menjadi satpol PP dan pinjaman modal usaha.
Petualangan dua pria asal Surabaya menipu para wanita pengguna aplikasi kencan terhenti setelah keduanya diringkus polisi.