Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser (Foto: Pemkot Surabaya for mili.id)
Surabaya - Oknum anggota Satpol PP Surabaya yang terlibat penipuan bermodus investasi dipecat.
Oknum anggota Satpol PP Wiyung berinisial Y itu diduga terlibat penipuan kepada warga, dengan modus investasi dan arisan.
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan bahwa pemecatan kepada oknum Y dilakukan karena telah merusak nama baik institusi.
Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP itu sudah dilakukan sejak Tahun 2017.
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar Tahun 2017," beber Fikser, Selasa (7/5/2024).
Fikser mengungkapkan, sejak sekitar Tahun 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan oknum Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," papar dia.
Fikser mengungkap bahwa banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," terang mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu.
Fikser menyatakan, sebelum itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat. Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," ungkap dia.
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, tapi Fikser menilai bahwa tindakan Y sudah merugikan nama baik institusi. Atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan.
Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," sambungnya.
Fikser juga mengakui telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan korban. Karena kasus ini tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.
"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan, karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi)," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie