Istri Tewas Diduga Dibunuh Suami di Gresik, Pelaku Masih Buron
Senin, 25 Nov 2024 19:28 WIBKasus ini masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasus ini masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Porong.
Pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat rumput dioplos racun tikus namun tidak berhasil.
Kepala korban dibenturkan ke pagar besi oleh pelaku.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengethaui kronologi kejadian.
Korban dipukul dengan benda tumpul berupa besi slenger pada kepala bagian belakang.
Suami korban yang diduga sebagai pelakunya sempat menghilang dari rumah, dan sembunyi di area persawahan.
Riadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji 3 kilogram ke kepala istri.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan suami korban, Riadi sebagai tersangka.