Suami di Malang Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dibakar untuk Hilangkan Jejak
Selasa, 14 Okt 2025 21:01 WIBTidak sampai 24 jam, kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang
Tidak sampai 24 jam, kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang
Kejadian berdarah ini menggemparkan warga perumahan.
Pelaku sebelum melakukan aksinya meminta agar warga sekitar lokasi tidak keluar rumah.
Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Probolinggo dibackup Subdit Jatanras Polda Jatim.
Kasus ini masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Porong.
Pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat rumput dioplos racun tikus namun tidak berhasil.
Kepala korban dibenturkan ke pagar besi oleh pelaku.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengethaui kronologi kejadian.
Korban dipukul dengan benda tumpul berupa besi slenger pada kepala bagian belakang.
Suami korban yang diduga sebagai pelakunya sempat menghilang dari rumah, dan sembunyi di area persawahan.
Riadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji 3 kilogram ke kepala istri.