Proses RJ dua santri pencuri susu kemasan di Situbondo (Foto: Polsek Panji)
Situbondo - Dua santri pondok pesantren (ponpes) di Situbondo yang tepergok mencuri dua susu kemaran dalam kafe, dibebaskan setelah melalui proses restorative justice (RJ).
Selain kerugian materi hanya sebesar Rp125 ribu, dan dua santri berinisial AT (17) asal Banyuwangi dan IL (17) asal Gresik itu masih di bawah umur.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Apalagi pemilik kafe bernama Ahmad Mahfud (27), juga sudah memaafkan perbuatan kedua santri tersebut.
Baca juga: Santri Situbondo Dihajar Warga Gegara Tepergok Curi Susu Kemasan
Kapolsek Kapongan, AKP Nanang Priyambodo mengatakan, proses RJ dilakukan setelah korban memafkan kedua pelaku.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Karena korban sepakat untuk tidak melanjutkan (proses hukum). Kedua pelaku dan orangtuanya juga meminta maaf kepada korban. Sehingga proses RJ kami terapkan," jelas Nanang, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, proses RJ dihadiri perwakilan ponpes tempat kedua santri mondok, korban dan ketua RT setempat.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Nanang berharap, setelah proses RJ selesai, kedua santri tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Narendra Bakrie
