Sidang Paripurna RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD Jatim (Foto: Dok. DPRD Jatim)
Surabaya, mili.id - DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029.
RPJMD Jatim Tahun 2025–2029 disetujui melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (7/7/2025).
Baca juga: PAW, Andy Firasadi Resmi Menjadi Anggota DPRD Jatim Lanjutkan Program Desa Sadar Hukum
Persetujuan tersebut menandai langkah penting dalam penetapan arah pembangunan lima tahunan di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan RPJMD.
"Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Raperda RPJMD ini. Ini menjadi bukti kolaborasi kuat demi kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Khofifah.
Ia berharap, dokumen RPJMD ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Jawa Timur, sekaligus menjadi pedoman dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
"Semoga RPJMD ini bisa berjalan tepat sasaran, adil, dan benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di berbagai lapisan," tambahnya.
Sebelum pengesahan, sidang paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjutkan pengambilan keputusan terhadap Raperda, serta pendapat akhir Gubernur dan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, dan para Kepala Perangkat Daerah turut hadir dalam sidang tersebut sebagai bagian dari proses formal pengesahan RPJMD.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan sesuai regulasi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kemenpan RB.
"Alhamdulillah seluruh prosedur dan tahapan sudah kami penuhi," katanya.
Menurutnya, RPJMD Jatim 2025–2029 memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, dan prioritas pembangunan daerah yang harus selaras dengan RPJPD dan RPJMN. Dokumen ini akan menjadi dasar kerja seluruh perangkat daerah lima tahun ke depan.
Baca juga: Paripurna DPRD Jatim Bahas Raperda Disabilitas, Pemprov Dorong Penguatan Akses dan Kesetaraan Hak
Setelah pengesahan bersama, Raperda RPJMD akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Setelah itu, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, RPJMD akan menjadi acuan utama pembangunan Provinsi Jatim serta rujukan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. (ADV)
Editor : Narendra Bakrie
