Mili.id – Polemik dugaan pungutan dalam pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya kembali mencuat. Setelah kasus dugaan pungutan liar di SWK Tambak Wedi menjadi sorotan publik, kini giliran kebijakan penetapan tarif stan di SWK Kalijudan yang menuai protes keras dari para pedagang dan warga.
Keputusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, yang menetapkan tarif sebesar Rp5,1 juta untuk penggunaan stan selama enam bulan dinilai memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: DPRD Soroti Sanksi Lurah, Penjual Stan Belum Tersentuh Hukum
Para pedagang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan awal pendirian SWK sebagai fasilitas Pemerintah Kota Surabaya untuk memberdayakan UMKM. Selama ini, menurut mereka, pedagang hanya dibebankan biaya operasional seperti listrik, air, kebersihan, dan pengelolaan, bukan biaya sewa bernilai jutaan rupiah.
"Stan SWK merupakan fasilitas pemerintah untuk membantu UMKM. Seharusnya pedagang hanya membayar biaya operasional, bukan dibebani tarif jutaan rupiah," ujar salah satu perwakilan pedagang, pada Jumat (10/7).
Mereka menilai besarnya tarif tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang baru akan berkembang. Selain meminta pembatalan kebijakan tersebut, para pedagang juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif oleh LPMK Kalijudan serta meminta seluruh mekanisme pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para pedagang bahkan menduga terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam penetapan biaya tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Seorang warga Kalijudan yang mengaku menghadiri rapat terakhir bersama Lurah Kalijudan, Mudji Basuki, S.Pd, (Ketua LPMK), dan Wakil Ketua LPMK mengungkapkan adanya perbedaan penyampaian informasi dalam forum tersebut.
Baca juga: Tokoh Tambak Wedi Nilai Persoalan SWK Bukan Kesalahan Lurah
Menurutnya, Wakil Ketua LPMK secara terbuka menyampaikan bahwa calon pedagang diwajibkan membayar biaya sebesar Rp5 juta serta uang tanda jadi sebesar Rp100 ribu. Apabila dalam waktu satu minggu pelunasan tidak dilakukan, uang pendaftaran dinyatakan hangus dan stan akan dialihkan kepada pihak lain.
Warga tersebut mengaku kecewa karena Lurah Kalijudan yang hadir dalam rapat tidak memberikan tanggapan ataupun koreksi terhadap pernyataan tersebut.
"Kami sangat kecewa. Padahal program SWK merupakan program Wali Kota Surabaya untuk mendukung pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga dan calon pedagang memilih meninggalkan forum sebelum rapat berakhir karena keberatan terhadap besaran biaya yang ditetapkan.
"Kami membubarkan diri tanpa menunggu rapat selesai karena nominal yang harus dibayarkan jauh di luar perkiraan dan sangat memberatkan kami," katanya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Cara Eri Copot Lurah Tambak Wedi Seketika
Para pedagang mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan SWK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Mereka meminta Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi turun langsung menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, sekaligus memastikan pengelolaan SWK tetap berpihak kepada pelaku UMKM sesuai tujuan awal pembentukannya.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, para pedagang menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya dan meminta audiensi langsung dengan Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Editor : Redaksi
