Pemuda di Kapuas Ditangkap Usai Diduga Bunuh Ayah Kandung, Polisi Sita Parang Berlumur Darah

Pemuda di Kapuas Ditangkap Usai Diduga Bunuh Ayah Kandung, Polisi Sita Parang Berlumur Darah © mili.id

Mili.id – Seorang pemuda berinisial J (28) ditangkap jajaran Polres Kapuas setelah diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, N (61), di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah.

"Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah seorang saksi mendengar keributan antara korban dan terduga pelaku di rumah mereka," ujar Gede, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Menurut keterangan saksi, pertengkaran antara ayah dan anak tersebut awalnya tidak menimbulkan kecurigaan karena keduanya disebut kerap terlibat perselisihan. Namun, tidak lama kemudian warga mendengar teriakan dari sekitar rumah.

Saat warga mendatangi lokasi, korban telah ditemukan tergeletak di bawah kolong rumah dengan tubuh bersimbah darah.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka di bagian belakang leher, punggung, dan lutut yang diduga akibat sabetan senjata tajam.

Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu yang masih terdapat bercak darah beserta sarungnya.

Polisi kemudian mengamankan J yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Tes Psikologi Ungkap Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Beraksi Sadar, Dipicu Emosi Keluarga

"Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut," kata Gede.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang kasus tersebut.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait