Para karyawan perusahaan CV Wahana Sejahtera Food saat ditangkap polisi.(Foto: Aprianto/Mili.id)
Jombang - Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jombang, akhirnya terurai peran tujuh karyawan CV. Wahana Sejahtera Foods yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang.
Baca juga: Ledakan Diduga Berasal dari LPG, Rumah di Mojoagung Jombang Terbakar, Satu Orang Terluka
Para tersangka adalah ME (28), RD (24), YE (27), YA (22), GS (24), GP (29) dan MY (24). Yang semuanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo memaparkan, ide untuk menggelapkan daging ayam milik perusahaan WSF ini muncul dari dua orang tersangka. Yakni, ME dan RD.
"Tersangka ME ini yang memiliki ide, selanjutnya tersangka RD turut serta membantu menjalankan ide dari ME, sejak Januari 2023, hingga awal Mei 2023," ungkap Kapolsek, Senin 12 Juni 2023.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, setelah itu, tersangka ME dan RD menitipkan daging ayam curiannya, ke beberapa tersangka lainnya, untuk dijual ke beberapa daerah.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 1.012 daging ayam giling, dan 1.785 daging dada ayam tanpa tulang yang dititipkan pada 5 orang tersangka lain.
"Untuk tersangka YE (27), YA (22), GS (24), GP (29) dan MY (24) merupakan supir truk yang biasanya melakukan pengiriman barang. Selanjutnya daging curian itu, dititipkan pada 5 orang tersangka lainnya, untuk dijual dengan harga di bawah harga yang ditentukan perusahaan ke daerah Pasuruan, Kediri, dan Babat," paparnya.
Usai menerima uang hasil penjualan itu, selanjutnya para sopir menyetorkan uang pada tersangka ME dan selanjutnya untuk dibagikan pada para tersangka.
"Uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh ME, kepada RD dan 5 orang tersangka lainnya," jelasnya.
Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian dengan total seluruhnya sebesar Rp 89.616.000,-, yang selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jombang.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pada sejumlah karyawan di gudang CV WSF, akhirnya pada tanggal 8 Juni 2023, sekitar pukul 9.35 WIB, polisi menetapkan 7 orang karyawan perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Sengketa Kredit Berakhir Damai, Nenek Ngatini Sepakati Pelunasan Utang Rp70 Juta Secara Bertahap
"Selanjutnya Kanit Reskrim mengamankan 7 orang karyawan di depan gudang perusahaan tersebut. Selain itu anggota juga mengamankan beberapa barang bukti guna kepentingan lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, 7 orang karyawan perusahaan CV Wahana Sejahtera Foods itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Jombang. "Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP," pungkasnya.
Reporter: Aprianto
Editor : Aris S
