Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Senin, 23 Des 2024 13:20 WIBSebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gus Muhdlor dengan pidana 6 tahun 4 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gus Muhdlor dengan pidana 6 tahun 4 bulan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, korupsi menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) ini dilancarkan lewat keputusan bupati pada 4 triwulan tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK, mulai hari ini - sampai 26 Mei 2024.
"Iya, kemarin ada permintaan agar ditunda. Tetapi kita pelajari kembali," ungkap Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, kondisi kesehatan Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif, termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini," ujar Ali Fikri.
"Tadi pagi sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," ungkap Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono juga membenarkan bahwa Gus Muhdlor tidak hadir dalam halal bihalal di Grahadi.
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka Gus Muhdlor tidak akan berhenti.
Tiga bupati Sidoarjo secara berturut-turut terseret kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Gus Muhdlor tercatat sudah empat kali melaporkan kekayaannya ke KPK, dengan laporan terakhir pada 6 Maret 2023.
"Yang jelas dari timingnya kita ketahui bahwa perkara ini muncul sebelum pilpres dan pilkada," ujar Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.