Dua Santri Pencuri Susu Kemasan di Situbondo Bebas Melalui Restorative Justice
Kamis, 04 Jul 2024 15:30 WIBKapolsek Kapongan, AKP Nanang Priyambodo mengatakan, proses RJ dilakukan setelah korban memafkan kedua pelaku.
Kapolsek Kapongan, AKP Nanang Priyambodo mengatakan, proses RJ dilakukan setelah korban memafkan kedua pelaku.
Kedua santri itu mengaku terpaksa mencuri dua susu kemasan di kafe, karena uang kiriman dari orangtuanya habis untuk main game online di warnet.