Dua pemuda mabuk miras diangkut polisi di Kota Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Dua pemuda digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota lantaran kedapatan mabuk miras di trotoar Jalan Hayam Wuruk, kota setempat.
Kedua pemuda mabuk minuman keras (miras) itu berasal dari Jombang. Mereka adalah AW (22), warga Kecamatan Mojowarno dan MP (23), warga Kecamatan Sumobito.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo membeberkan, saat itu sekitar pukul 20.30 WIB anggotanya melaksanakan patroli rutin.
"Dan didapati dua pemuda sedang mabuk di trotoar jalan," ujar Anang Leo pada mili.id, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Barang bukti yang diamankan berupa satu botol miras arak bali kemasan 600 mililiter, yang tersisa hanya sepertiga botol saja. Juga satu gelas sloki.
"Selanjutnya anggota mengamankan keduanya dan barang bukti ke mako untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Kedua pemuda asal Jombang itu kemudian disangkakan Pasal 492 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak Rp375 ribu.
Editor : Narendra Bakrie
