Korupsi Dana Hibah Jatim, Wakil DPRD dan Bendahara Gerindra Probolinggo Tersangka

Korupsi Dana Hibah Jatim, Wakil DPRD dan Bendahara Gerindra Probolinggo Tersangka © mili.id

Suasana rumah Jon Junaedi setelah digeledah KPK (Inung/mili.id)

Probolinggo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dua dari 21 nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ada nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaedi dan Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Moh Mahrus.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Jon Junaedi yang terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tepatnya pada Selasa (09/07/2024) lalu.

Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK tersebut berlangsung sekitar 4 jam lamanya.

Saat itu, sekitar empat mobil minibus berwarna hitam mendatangi rumah Jon Junaedi lengkap dengan pengawalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tetangga Jon Junaedi berinisial J.

Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin

Ia mengatakan bahwa, rumah Jon Junaedi didatangi empat mobil warna hitam dengan pengawalan pria bersenjata.

"Bahkan setelah KPK selesai menggeledah sempat terlihat membawa tas warna hitam saat keluar dan masuk ke mobilnya," kata J, Rabu (17/07/2024).

Ia kemudian mendapatkan kabar yang beredar viral bahwa yang mendatangi rumah Jon Junaedi tersebut benar dari KPK.

Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara

Ia mendapatkan informasi bahwa kasus dana hibah Pemprov Jatim dan terdapat 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

"Tapi untuk sekarang orangnya (Jon Junaedi:red) masih ada di rumahnya dan kemarin juga masih terlihat. Kalau pas penggeledahan oleh KPK itu memang warga tidak ada yang berani mendekat, karena dijaga ketat," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, pada Jumat (12/7/2024) mengatakan, untuk 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

Editor : Achmad S



Berita Terkait