Guru Ngaji di Probolinggo Dipolisikan, Diduga Cabuli Santri Berumur 9 Tahun

Guru Ngaji di Probolinggo Dipolisikan, Diduga Cabuli Santri Berumur 9 Tahun © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Probolinggo - Seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dipolisikan, karena diduga mencabuli santri berumur 9 tahun.

Dugaan pencabulan itu pun menjadi perbincangan warga setempat. Karena informasinya semakin luas, pihak pemerintah desa mendatangi rumah korban.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

"Kemarin kami langsung ke rumah korban, agar tidak ada aksi main hakim sendiri," jelas sekretaris salah satu desa Kecamatan Kraksaan, Rofi'i, Selasa (23/7/2024).

Rofi'i mengatakan, saat mengantarkan korban melapor ke Polres Probolinggo, dia masih sempat melihat guru ngaji tersebut mengajar Alquran. Namun, setelah beberapa saat kemudian, guru itu melarikan diri.

"Didampingi pemerintah desa, korban bersama keluarga kemarin langsung membuat laporan ke polres. Sepulangnya dari polres, ternyata ustadnya ini sudah kabur," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sekaligus Guru Ngaji Memetik Hikmah Kajian Ustad Latief Untuk Memperkuat Persatuan Dan Menjaga Kamtibmas Kota Malang

Sementara Kapoksek Kraksaan, Kompol Sujianto mengaku telah mendengar informasi dugaan pencabulan itu.

"Betul, ada pencabulan, tapi itu penanganannya langsung ke polres," terang Sujianto.

Sekedar informasi, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap santri di wilayah Kraksaan ini yang kedua kali di Tahun 2024.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Kasus sebelumnya terjadi pada Februari, di mana seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap santrinya hingga hamil tiga bulan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait