Upaya Penggulingan Kepala BPOM di Balik Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,4 M Eks Pegawai

Upaya Penggulingan Kepala BPOM di Balik Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,4 M Eks Pegawai © mili.id

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta - Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri membeberkan modus SD, eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

"Pemerasan dilakukan terhadap FK, Direktur PT AOBI, dalam periode 2021 hingga 2023. Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK," ungkap Arief dalam laman Divhumas Polri, Selasa (13/8/2024).

Arief juga merinci tujuan pemerasan tersebut, antara lain untuk penggulingan Kepala BPOM serta pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," beber dia.

Modus Pemerasan Eks Pegawai BPOM

Arief menyampaikan modus yang terungkap tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI, tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Menurutnya, penyidikan mengungkap bahwa SD, dalam periode 2021 hingga 2023, secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan finansial.

"Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar," ungkap Arief.

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang mencakup upaya manipulatif untuk penggulingan Kepala BPOM.

Baca juga: Belum Pelajari Berkas, Terdakwa Kasus K3 Ajukan Penundaan Sidang

Sejauh ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar serta 65 dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini.

Selain itu, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait