Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta - Dua orang tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online yang kabur ke luar negeri ditangkap oleh polisi.
Kasus mafia akses judi online tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.
Baca juga: Brimob Pastikan Keamanan Kapolri Cup 2026 Lewat Sterilisasi Menyeluruh di GOR UNJ
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ungkap Ade Aryy, Minggu (10/11/2024).
Dia menyebut bahwa tim kepolisian yang membawa kedua tersangka dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F.
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran berbeda.
"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," beber Wira Satya.
Baca juga: Persebaya Tantang Persija di GBT, Adu Taktik Bernardo Tavares vs Shin Tae-yong Jadi Sorotan
Sampai dengan saat ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah tersangka utama, yakni AK, AJ dan A. Mereka bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi.
Tersangka AK diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tidak lolos sebagai pegawai Komdigi. Namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan
Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.
Editor : Narendra Bakrie
