Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Kota Batu Peras Ponpes Ratusan Juta Rupiah

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Kota Batu Peras Ponpes Ratusan Juta Rupiah © mili.id

Oknum wartawan dan petugas P2TP2A yang terjerat OTT di Mapolres Batu. (Foto: Ist)

Kota Batu, mili.id – Seorang oknum wartawan dan petugas P2TP2A terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus pemerasan saat menerima uang senilai Rp150 juta dari pihak pengurus pondok pesantren (ponpes), dan kini mendekam di tahanan Polres Batu, Selasa (18/2).

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata menyatakan, bahwa dua tersangka yaitu YLA, 40, dari Kota Malang, dan FDY, 51, warga Kota Batu.

Baca juga: Khofifah Optimis Prestasi Siswa Jatim Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Dua tersangka ini memanfaatkan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut untuk memeras pihak pengurus,” terang AKBP Andy, saat pers rilis di halaman Mapolres Batu.

AKBP Andy menjelaskan, bahwa modus operandi dalam perkara ini bahwa para tersangka tersebut menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus, dan menutup berita dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga: Rombongan Santri Amanatul Ummah Mojokerto Terseret Arus Pantai Balekambang Malang

“Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya. Lalu, keluarga korban kemudian melapor ke P2TP2A Kota Batu dan didampingi oleh FDY. Namun, FDY justru berkolusi dengan YLA untuk memeras pihak pondok pesantren,” urainya.

Andi menambahkan, awal perkara bahwa tersangka ini meminta uang sebesar Rp 49 juta, selanjutnya, YLA dan FDY kembali meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan banyak dalih.

Baca juga: Berdalih untuk Kebutuhan Lebaran, Kakek di Situbondo Bobol Kotak Amal Makam Kiai

Dikarenakan terancam, akhirnya pihak ponpes melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp 150 juta di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Aris S



Berita Terkait