Tak Terima Dituduh Curi Motor, Pemuda Ajak Temannya Keroyok Warga

Tak Terima Dituduh Curi Motor, Pemuda Ajak Temannya Keroyok Warga © mili.id

7 tersangka pengeroyokan diamankan di Mapolres Situbondo (Foto: Dok. Istimewa)

Situbondo, mili.id - Pemuda ini mengajak temannya untuk mengeroyok warga yang menuduhnya sebagai pencuri motor.

Korban pengeroyokan adalah Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Sedangkan 7 pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap Tim Satreskrim Polres Situbondo berinisial MA (45), MD (23), MS (26), HR (23), DA (22), DL (35), dan AF (37).

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di sekujur tubuh, mulai mata kanan, pelipis kanan, kepala, leher, lutut kanan, dan jari-jari kaki sebelah kiri.

"Selain mengamankan tujuh orang tersangka kasus pengeroyokan, kami juga menyita barang bukti sajam jenis celurit, dan satu buah jaket," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Menurut Agung, pengeroyokan bermula saat korban dan para tersangka bermusyawarah terkait kehilangan motor di daerah Jangkar.

"Namun, musyawarah tersebut berubah menjadi salah paham, karena tersangka DA dituduh pencurinya. Karena tersangka dan teman-temanya emosi, terjadilah pengeroyokan itu," terangnya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Penyelidikan hingga penangkapan para tersangka dilakukan setelah korban membuat laporan polisi.

7 tersangka kasus pengeroyokan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait