Ibu Rumah Tangga Gagal Edarkan Sabu 10 Gram Karena Lebih Dulu Disergap Polisi

Ibu Rumah Tangga Gagal Edarkan Sabu 10 Gram Karena Lebih Dulu Disergap Polisi © mili.id

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Seorang ibu rumah tangga gagal mengedarkan sabu 10 gram karena terlebih dulu disergap polisi.

Ibu rumah tangga berinisial IKS (30), itu disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Banyu Urip Wetan Gang 4, kota setempat pada awal Mei 2025 lalu.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

"Anggota menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (17/6/2025).

Tiga poket sabu itu masing-masing seberat 10,398 gram, 0,028 gram, dan 0,033 gram, berikut plastik klip sebagai pembungkusnya.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita timbangan elektrik dan plastik klip kosong dalam kamar tersangka.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," lanjutnya.

Terungkap pula bahwa tersangka IKS menerima satu poket sabu sebanyak 15 gram, yang diranjau di sekitar Jalan Joyoboyo dan diambil pada akhir Maret 2025.

Beberapa gram sabu telah laku terjual. Sedangkan 10 gram lebih sabu, gagal diedarkan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Tersangka ini jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak awal bulan Januari 2025, dengan upah ratusan ribu hingga jutaan rupiah," tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait