Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba: 49 Kg Sabu Hingga 2.860 Butir Ekstasi

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba: 49 Kg Sabu Hingga 2.860 Butir Ekstasi © mili.id

Barang bukti sitaan Ditresnarkoba Polda Jatim yang dimusnahkan (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya, mili.id - Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 2.860 butir ekstasi, serta jutaan butir pil double l dan obat keras berbahaya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jatim selama Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

"Perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang sangat kompleks. Ia menyentuh berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (9/7/2025).

Abast menjelaskan banyaknya modus baru yang dilakukan bandar narkotika untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa Timur.

"Kemajuan teknologi dan perubahan sosial menjadikan tantangan baru dengan modus gang beragam dari berbagai jaringan nasional maupun internasional," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast memusnahkan barang bukti narkobaKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast memusnahkan barang bukti narkoba

Sementara, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan, dalam periode Januari hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengungkap 3.022 kasus narkoba dan menangkap 3.876 tersangka, baik jaringan nasional maupun internasional.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang semester pertama ini antara lain, sabu seberat 63.991,54 gram, ganja seberat 9.894 gram, tanaman ganja sebanyak 85 batang, ekstasi 10.944 butir, pil double l 3.869.851 butir," beber Da Costa.

Sebagian besar kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Sementara sisanya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

"Barang bukti yang kami musnahkan sedang proses hukum agar tidak ada penyalahgunaan narkotika," sambung Da Costa.

Menurut Da Costa, pemusnahan barang bukti narkoba ini dari hasil 7 kasus yang melibatkan 4 tersangka. Tiga di antaranya merupakan kasus Tahun 2024 yang telah selesai secara hukum.

"Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 49.054,582 gram, ekstasi sebanyak 2.860 butir, pil double l sebanyak 1.077.840 butir, serta okerbaya 5.688.600 butir," beber Da Costa.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memusnahkan barang bukti narkobaDirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memusnahkan barang bukti narkoba

Dengan pemusnahan barang bukti ini, bila dikonversikan, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Jawa Timur menjadi salah satu marketplace utama bagi sindikat narkoba. Angka ini menunjukkan bahwa kita harus lebih waspada dan tak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba," tegas Da Costa.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan komunitas sipil untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

"Ini bukan sekedar soal hukum, tapi tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelamatkan generasi masa depan," tandasnya. 

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait