KPK RI saat menggelar konferensi pers soal kajian tata kelola pertambangan. (Dok. Instagram @official.kpk).
Jakarta, mili.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengumpulkan beberapa kementerian dan lembaga di Gedung KPK hari ini, Kamis (24/7/2025).
Pertemuan itu ternyata dalam rangka berdiskusi terkait kajian Tata Kelola Pertambangan.
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
Kementerian yang hadir di antaranya Kementerian Kehutanan yang dihadiri oleh Menteri Raja Juli Antoni, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Staf Ahli PNBP Agus Rofiudin, dan Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto.
Kemudian Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Tommy Andana, serta Kementerian BKPM yang diwakili oleh Sekretaris Menteri Heldy Satrya Putera.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa diskusi antara KPK dan Kementerian itu yakni terkait kajian tata kelola pertambangan menjadi hasil dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti.
"Hari ini KPK menggelar diskusi terkait dengan kajian Tata Kelola Pertambangan, beberapa poin menjadi hasil dan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Sehingga dalam kegiatan hari ini KPK berkolaborasi dengan kementerian lembaga terkait," terangnya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan bahwa kajian soal pertambangan sendiri sudah mulai dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut sejak lama hingga saat ini.
Di antaranya masalah perizinan, pengelolaan serta informasi dan basis data dan tumpang tindih perizinan.
"Kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP gitu. Kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.
"Termasuk juga rendahnya pemenuhan kewajiban yang seharusnya dipenuhi, baik secara keuangan maupun secara administrasi oleh pelaku usaha. Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tambah Setyo.
Baca juga: Kemlu Pastikan RI Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Kajian yang telah dilakukan oleh KPK disepakati akan ditindaklanjuti oleh para Kementerian terkait.
Misalnya kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan data perambangan di kawasan hutan.
"Tentu dengan asistensi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK adalah memadupadankan data tambang yang tidak memiliki IPPKH Tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki PPKH," papar Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno membeberkan bentuk sinergi dengan KPK dalam hal penertiban perizinan tambang hingga terbit MODI dan MOMI.
Selain itu, Winarno juga mengungkapkan salah satu bentuk tindak lanjut rekomendasi KPK oleh Minerba saat ini adalah,
"Pengajuan RKAB Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun," jelasnya.
Staf Ahli PNBP Kementerian Keuangan, Agus Rofiudin membeberkan peran KPK dalam mengawal platform sinergi dalam hal pertambangan lintas Kementerian yakni SIMBARA .
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi SIMBARA ini dikawal KPK dan seluruh kementerian dan lembaga terkait Sudah sejak tahun 2021 dan sampai sekarang kita terus memperkuat ekosistem ini," katanya.
Begitu juga dengan Kementerian Perindustrian yang menyatakan telah menindaklanjuti hasil kajian dari KPK.
"Misalnya terkait dengan kepastian berusaha terhadap perizinan yang ada lag. Tercatat belum di teman-teman, di BKPM segera kami lakukan migrasi bersama-sama teman BKPM," beber Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto.
Editor : Redaksi
