Dua mahasiswa pemeras Kadispendik Jatim saat diamankan di Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).
Surabaya, mili.id - Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai, yang dilakukan dua orang mahasiswa.
Dalam kasus ini, Kadispendik diperas hingga Rp50 juta, namun yang diberikan hanya Rp20 juta.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Atas pemerasan itu, dua mahasiswa yakni SH alias BR (24) asal Bangkalan, dan MSS (26) asal Pontianak, kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, awal kasus pemerasan ini terjadi pada 16 Juli 2025.
Awalnya, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Kadispendik Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.
Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
"Di kafe itu, mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan. Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Abast, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Tim Jatanras yang mendapat laporan, saat itu langsung melakukan penangkapan. Dari kedua mahasiswa itu, tim menyita uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti. Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi turut disita.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, dalam penyidikan, kedua mahasiswa tersebut mengaku baru kali ini melakukan aksinya.
"Ngakunya baru satu kali ini, dan rencananya buat senang-senang saja," katanya.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Widi menegaskan bahwa Tim Jatanras kini terus melakukan pendalaman, untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa, bisa segera melapor," tuturnya.
Kini, atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Editor : Redaksi
