Mili.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar operasional daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditutup secara permanen menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat tersebut.
Dilansir dari detik, Desakan itu muncul setelah aparat kepolisian menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, penutupan permanen diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun mental. Selain itu, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
Baca juga: LPA Jatim: Predikat Kota Layak Anak Surabaya Tercermin dari Respons Cepat Lindungi Anak
KPAI juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk pemberian pendampingan psikososial bagi korban, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum. Lembaga tersebut turut mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan keluarga korban yang dilaporkan sempat mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan nasional setelah terungkap dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di daycare tersebut. Sejumlah laporan bahkan menyebut adanya perlakuan ekstrem yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Isu Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M
KPAI menilai kasus Little Aresha harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan perizinan daycare di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan pendataan serta audit terhadap seluruh tempat penitipan anak guna memastikan standar perlindungan anak benar-benar diterapkan.
Editor : Redaksi
