Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kuasa Hukum Saksi dan Tersangka Kebakaran Akan Tuntut Petugas TNBTS

Kuasa Hukum Saksi dan Tersangka Kebakaran Akan Tuntut Petugas TNBTS © mili.id

Probolinggo - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo berbuntut panjang, kali ini Kuasa Hukum 5 saksi dan 1 tersangka akan melaporkan balik Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) atas dugaan kelalaiannya.

Kuasa Hukum 5 saksi dan 1 tersangka, Hasmoko mengatakan, jika kelalaian yang berdampak hingga terbakarnya kawasan TNBTS tidak hanya terletak pada kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo dalam hal ini adalah BB TNBTS.

Baca juga: Sidang Perdana Kebakaran Gunung Bromo, Kajari Probolinggo Baca Dakwaan

"Setalah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistim keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko, Jum'at (15/9/2023).

Fasilitas umum dimaksud, menurut Hasmoko, seperti pemadam atau fasilitas siaga jika nantinya sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Dianggapnya hak-hak para wisatawan tersebut memang sudah dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.

Baca juga: Kasus Bromo Probolinggo Terbakar Akibat Flare Segera Sidang

"Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut, agar kedepannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata," ungkap Hasmoko.

Sementara Kuasa Hukum lainnya Mustaji mengatakan, jika pada saat awal kejadian atau saat pertama menerima suara kuasa, dirinya sempat mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo memang tidak ditemukan adanya papan himbauan kepada pengunjung.

Baca juga: Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Sebut Negara Alami Kerugian Hingga Rp741 M

"Tapi sekarang ini kayaknya sudah dilengkapi (Papan himbauan). Itu kan sudah merupakan kelemahan daripada petugas, bahkan tidak ada patroli sama sekali, jadi wisatawan dibiarkan begitu saja padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lain-lainnya," tutur Mustaji.

"Oleh karena itu, saya akan melakukan upaya penuntutan hukum nanti kepada petugas yang bertanggung jawab ini," pungkas mantan Kapolsek Lumbang itu.

Editor : Redaksi



Berita Terkait