Buntut Hilangnya Uang Warga Situbondo ketika Penggeledahan, Polisi Periksa Korban

Buntut Hilangnya Uang Warga Situbondo ketika Penggeledahan, Polisi Periksa Korban © mili.id

Korban Nur Faidah dan kakaknya usai dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Arjasa Polres Situbondo.(Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Nur Faidah (30), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa menjalani pemeriksaan di Polsek Arjasa, buntut hilangnya uang Rp 25 juta, saat toko dan rumahnya digeledah petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo dan petugas Bea Cukai Jember.

"Sekitar lima jam adik saya diperiksa oleh penyidik. Sebab, hingga kini uang sebesar Rp 25 juta belum jelas keberadaanya. Hilangnya uang tersebut setelah petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai menggeledah toko dan rumah adik saya," ujar H Sadik, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Adri Yuwantoro ketika dikonfirmasi menjelaskan jika pemanggilan korban ini atas laporannya telah kehilangan uang di rumahnya.

Baca juga: Ultimatum Warga: Spiritshaus Jangan Nekat Jual Miras di Barata Jaya

"Setelah memanggil korban untuk dimintai keterangan, kami akan memanggil beberapa saksi yang nantinya akan juga kami mintai keterangan," kata Iptu Adri, Kamis (14/12/2023).

Perwira pertama yang akrab dipanggil Adri ini menambahkan, selain memanggil korban Nur Faidah, pihaknya penyidik juga akan memanggil dari dua intansi pemerintah yang disebut-sebut melakukan penggeledahan di toko dan sejumlah kamar di rumah korban.

Baca juga: Pramono Anung Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP yang Diduga Lakukan Pungli di Rumah Belajar

"Dua instansi pemerintah yang disebut-sebut melakukan penggelehan dan dipanggil untuk.diklarikasi, yakni petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai Jember," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait