Situbondo - Hendro (55), warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, tersangka kasus pembunuh terhadap istri tetangganya, dengan korban Su'ada (49), kini dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kamis (14/12/2023).
Tersangka Hendro dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkas tersangka pembunuhan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Baca juga: Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkas tersangka Hendro dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Situbondo.
"Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Hendro terhadap korban Su'ada terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu, dengan motif asmara. Namun, tersangka baru berhasil ditangkap pada pertengahan 2023 lalu," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, karena tersangka Hendro melakukan pembunuhan berencana, dengan cara meminumkan pestisida kepada korban. Bahkan tersangka meninggalkan korban dalam kondisi meregang nyawa di areal persawahan di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Baca juga: Pria di Pasuruan Tewas Ditusuk Tetangga, Pelaku Tuduh Korban Selingkuhi Istrinya
"Sehingga atas perbuatannya, tersangka Hendro dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338, 306 ayat KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," bebernya.
Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan tahap dua kasus pembunuhan terhadap istro tetangganya, dengan tersangka Hendro warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.
"Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka Hendro menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan kelas IIB Situbondo. Selain itu, agar kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2020 lalu segera disidangkan, kami akan segera menyerahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk segera disidangkan," kata Ivan Praditya.
Baca juga: Satu Penumpang Karamnya Kapal Layar Motor yang Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Raas
Sementara itu, Tolak (53), suami korban Su'ada yang datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo, saat penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada polisi, mengungkap dan menangkap tersangka pembunuh istrinya.
"Sebelum membunuh istri saya, tersangka membeli obat rumput di toko saya. Jadi, obat pestisida yang diminumkan paksa ke istri saya itu dibeli di toko. Oleh karena itu, saya minta kepada jaksa untuk menghukum tersangka Hendro, yang setimpal dengan perbuatannya," pinta Tolak.
Editor : Aris S