Polisi tilang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (ist for Mili.id)
Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar razia knalpot brong di kawasan Jalan Embong Malang, Tunjungan, hingga Wali Kota Mustajab, Sabtu (16/12/2023) hingga Minggu (17/12/2023) dinihari.
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, razia yang digelar sejak 21.00 hingga 00.00 WIB, pihaknya mengamankan 31 motor berknalpot brong.
"Kurang lebih ada 31 motor yang menggunakan knalpot brong selama 3 jam pelaksanaan razia, semua (motor) kami sita dan telah kami berikan sanksi berupa penindakan tilang," katanya.
Nantinya, pelanggar bisa mengambil kendaraan tersebut bila sudah membayar denda tilang dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrik. "Silakan ambil (motor), asal membawa knalpot aslinya dan mengganti di lokasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, razia ini merupakan rangkaian dari proses pengamanan Nataru 2024. Ia berharap, pengendara motor tetap taat berlalu lintas, tak menggunakan knalpot brong, hingga membawa kelengkapan selama malam perayaan Nataru 2024 mendatang dan berlangsung kondusif.
Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran
Editor : Achmad S